PEKANBARU (Rakyat Riau) - Ketua Forum Peduli Kejujuran, Maulana meyakini Calon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT berbohong saat memberikan keterangan di Panwaslu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan LSM Forum Peduli Riau beberapa waktu lalu.
"Saya yakin Firdaus berbohong saat memberi jawaban ke Panwalu dan saya meyakini dokumen kartu keluarga atas nama Firdaus Muhammad yang beristerikan Vicky Rahmawati adalah benar dirinya," ujar Maulana yang mengaku menyambut baik keberanian Panwaslu melakukan investigasi ke Jakarta.
Dalam keterangannya di Panwaslu pekan lalu Firdaus membantah tuduhan LSM Peduli Riau yang menyebut Firdaus telah memalsukan dokumen pendaftarannya di KPU terkait data isterinya. Dalam dokumen itu Firdaus hanya mencantumkan isterinya bernama Asmita dan empat orang anaknya sementara berdasar temuan LSM itu Firdaus memiliki isteri kedua bernama Vicky Rahmawati yang berdomisili di Kemanggisa Jakarta.
Dikatakan Maulana, bantahan Firdaus di Panwaslu akan terbantahkan jika Panwaslu benar-benar melakukan investigasi ke Kemanggisan Jakarta. "Kalau Panwas serius investigasinya, saya yakin bantahan Firdaus itu akan dimentahkan dan malah itu menambah daftar kebohongan Firdaus," tegas Maulana.
Ia juga menambahkan, jika nantinya Panwas menemukan fakta terkait kebenaran isteri kedua Firdaus di Jakarta maka ia meminta Panwaslu berani merekomendasikan tindak pidana Firdaus ke polisi.
"Panwaslu dan polisi harus tegas jika memang nanti ditemukan fakta Firdaus memalsukan dokumen. Jangan ragu-ragu, sebab masyarakat Pekanbaru tidak boleh dipimpin oleh Pemimpin yang suka berbohong. Kalau keluarganya saja dibohongi, apalagi masyarakat Pekanbaru," tandas Maulana yang pertama kali mengungkap dugaan pemalsuan dokumen Firdaus ke media ini.
Terakhir Maulana berharap Panwas segera mengekspos temuan dan hasil investigasinya ke publik sehingga kebenaran akan terungkap. "Tidak boleh ditutup-tutupi biar masyarakat yang menilai." (tim)
PEKANBARU (Rakyat Riau) - Praktisi hukum Syam Daeng Rani menyebutkan calon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, bisa terancam kurungan penjara sampai 8 tahun karena terbukti memalsukan identitasnya saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota di KPUD Pekanbaru. Seperti diketahui, saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku punya satu orang isteri dan empat orang anak, tapi berdasarkan temuan Panwaslu, Firdaus punya istri muda dan dua orang anak di Jakarta. Dan identitas istri muda dan dua anaknya ini tidak disebutkan Firdaus pada daftar riwayat hidupnya saat mendaftar sebagai calon walikota Pekanbaru.
"Panwaslu sudah membuktikan bahwa Firdaus memang punya istri muda di Jakarta dan memalsukan identitas perkawinannya saat mendaftar sebagai calon walikota. Di daftar riwayat hidupnya pada dokumen pendaftaran Firdaus mengaku punya satu istri, sedangkan temuan Panwaslu Firdaus ada istri lagi di Jakarta," papar Syam Daeng.
Disebutkan Syam Daeng, dengan terbuktinya Firdaus memalsukan identitas perkawinannya itu, Firdaus bisa dijerat dengan pelanggaran undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang dirubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya klausul pemalsuan identitas untuk ikut Pemilukada.
"Pelanggaran atas undang-undang tersebut, Firdaus bisa dituntut 37 bulan penjara," jelasnya seraya menyatakan bahwa pasal yang bisa menjerat Firdaus pada undang-undang tersebut adalah pada pasal 116 sampai dengan pasal 119.
Masih menurut Syam Daeng Rani, selain melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah tersebut, Firdaus juga bisa dituntut tujuh sampai delapan tahun penjara sesuai KUHP pasal 263 sampai dengan pasal 267.
"Tuntutan dalam pasal-pasal itu adalah tujuh sampai delapan tahun penjara. Firdaus dituntut karena telah memalsukan akte otentik berupa surat nikah," jelasnya.
Ketika ditanya pengaruhnya terhadap pencalonan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru, Syam Daeng mengatakan bahwa Firdaus bisa didiskualifikasi sebagai calon walikota karena telah melakukan pelanggaran pidana, yakni memalsukan dokumen.
"Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi pasangan Firdaus-Ayat dan menetapkan pasangan Septina Primawati-Erizal sebagai walikota Pekanbaru," tegasnya seraya mengatakan bahwa ada prosedur untuk menetapkan pasangan Septina itu sebagai pemenang Pilkada.
Ketika ditanya bagaimana proses diskualifikasi terhadap Firdaus-Ayat itu, Syam Daeng menjelaskan bahwa pilkada ulang tetap harus dilakukan. Nah, ketika hasil pilkada ulang sudah didapat, maka hasil pilkada ulang itu dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Nah, ketika hasil pilkada ulang itu diterima Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi menganulir hasil Pilkada itu dan menyatakan bahwa pasangan Firdaus-Ayat didiskualifikasi karena terbukti memalsukan data identitas. Sehingga, pasangan Septina-Erizal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada ulang," jelasnya. (*)
PEKANBARU (Rakyat Riau) - JUJUR kok dibilang bohong. Kata-kata itu yang dilontarkan Anggota DPRD Kampar, Purwaji S.Sos usai membaca statemen Tim Media Center Firdaus-Ayat, M Akhyar di media online Rabu (22/6).
Purwaji dibilang bohong oleh Akhyar setelah memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi pada sidang gugatan Pemilukada Pekanbaru, Selasa (21/6). Dalam kesaksiannya, Wakil Ketua DPW PKB Riau itu mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi soal pengerahan pemilih asal Kampar pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Usai mendapat laporan itu, Purwaji lantas membentuk tim kecil untuk membuktikan laporan itu benar.
Bersama sekretaris DPW PKB Kota Pekanbaru, Zulkifli ia menuju TPS 04 Kutilang Sakti Tampan dan di sekitar pukul 10.55 wib berhasil menangkap tangan seorang joki asal Kampar yang bernama Murteza Ilham.
"Kesaksian Purwaji itu bohong dan direkayasa," kata Akhyar menanggapi kesaksian Purwaji itu.
Atas tuduhan berbohong itu, Purwaji mengatakan bahwa itu sangat keji dan menyerang harga diri dan martabat dirinya selaku seorang yang telah bersaksi di bawah sumpah.
"Tuduhan itu keji dan menyakitkan, mudah-mudahan Allah membukakan pintu hati Akhyar yang telah menuduh saya sedemikian rupa. Sebab demi Allah saya tidak berbohong dan menyampaikan apa adanya seperti yang saya alami," katanya yang mengaku prihatin karena statemen dan berita fitnah terhadap Purwaji tersebut disebarluaskan melalui media jejaring sosial oleh tim sukses PAS.
Purwaji menegaskan, dirinya menjadi saksi di MK karena terpanggil mengungkap kebenaran dan membongkar kecurangan yang dilakukan oleh PAS. "Semua kecurangan PAS terkait joki asal Kampar ini adalah benar dan kita memiliki bukti dan saksi-saksi. Jadi siapa sebenarnya yang berbohong, saya atau Akhyar?," kata Purwaji yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pilkada Pekanbaru selaku utusan partai dan Wakil Ketua DPW PKB Riau.
Oleh karena itu, ia meminta agar tim sukses PAS tidak terlalu reaktif menanggapi kesaksian BERSERI dalam mengungkapkan ketidakberesan pelaksanaan Pilkada. Tidak hanya itu, atas pencemaran nama baiknya yang telah dilakukan Akhyar, Purwaji meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka karena hal tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya tapi juga telah merendahkan martabatnya sebagai anggota DPRD. "Sekali lagi saya katakan, apa alasan saudara Akhyar menyebutkan saya berbohong? Saya punya bukti otentik bahwa memang ada praktek perjokian di pilkada berlangsung," ujarnya lagi. (jel)
PEKANBARU (Rakyat Riau) - Anggota DPRD Riau Zulkarnaen Nurdin SH MH menilai perusahaan pencemar limbah harus diberi sanksi akibat kelalaian dalam beroperasi. Jika tidak, maka perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.Demikian dikatakannya, Kamis (16/6) di Pekanbaru terkait dengan kasus pencemaran perairan Dumai akibat tumpahan tanki penampungan CPO PT Pacific Indopalm Industries. Apalagi ini bukan kejadian kali pertama, tapi sudah berulang kali.
“Peristiwa ini berulang akibat tidak tegasnya dan tuntasnya pemerintah dan aparat hukum dalam memproses kejadian tersebut. Selama ini cukup banyak terjadi pencemaran di laut Dumai baik minyak mentah hingga CPO,” ujarnya.
Akibat tidak pernah jelasnya ujung dari proses hukum terhadap persoalan tersebut, maka kata Zulkarnaen ini menjadi kejadian biasa. Meskipun memberikan dampak lingkungan yang mengancam kehidupan biota laut.
“Makanya harus ada efek jera yang diberikan kepada perusahaan yang secara sengaja ataupun tidak dalam mencemari lingkungan. Selama ini hampir tidak pernah dilakukan. Akibatnya kejadian serupa terulang kembali dan kemungkinan besar terulang,” ujar Zulkarnaen.
Ia mengingatkan pemerintah agar serius menindak pelanggaran lingkungan. Bahkan secara kelembagaan di Komisi A akan memperhatikan persoalan tersebut secara seksama. Kemungkina juga akan pihak terkait untuk diminta pertanggung jawaban.
“Bisa saja nanti ada unsur pidana atau perdata, kalau ditemui kan izin perusahaan bisa dicabut. Kalau dibiarkan, pemerintah berarti tidak peduli dengan lingkungan dan cenderung melindungi perusahaan dan swasta,” ketusnya.(yok)a
Testiomonial itu terungkap saat Ketua majelis hakim sidang lanjutan pemilukada dengan nomor registrasi 63/PHPU.D-IX/2011, Mahfud MD didampingi oleh Maria Farida Indrati dan Anwar Usman saat meminta keterangan 21 saksi di ruang sidang lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/6).
Saksi pertama yang dihadirkan kubu Berseri adalah Ida Yulianti Susanti. Dalam keterangannya, Ida yang mengaku sekampung dengan Herman Abdullah, Ketua KPU Pekanbaru dan calon nomor 1, terjadi mobilisasi masssa dalam pemilukada Pekanbaru tahun 2011. Banyak pemilih yang datang dari luar Kota Pekanbaru, bahkan keluarganya yang tinggal di Kampar memperoleh undangan untuk memilih.
“Ada sekitar 100 orang kampungnya yang sengaja didatangkan ke Kota Pekanbaru untuk melakukan pemilihan kepala daerah, padahal mereka ini tidak terdaftar di DPT. Selain itu juga ada mobilisasi mahasiswa asal Kampar untuk memilih di pemilukada Pekanbaru. Bahkan ada yang ketangkap (Teza), yang merupakan famili calon nomor 1 Firdaus. Kasusnya sudah diproses di Panwas,“ katanya.
Saksi lainnya yang memberikan keterangan secara terisak-isak adalah Gustina, mantan pegawai honorer, kantor Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Di hadapan majelis hakim, Gustina mengaku dipecat oleh Lurah Simpang Tiga, pada 16 Mei 2011, karena diduga mendukung pasangan Berseri.
Dalam acara silaturrahmi dalam rangka akhir masa jabatan Walikota Pekanbaru dengan pegawai di rumdis Walikota Pekanbaru dan dihadiri oleh 58 lurah dan 11 Camat, Herman Abdullah menyatakan sakit hatinya karena istrinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota.
“Saat itu saya dipanggil Lurah Simpang Tiga, seraya mengatakan, Ibu Gustina nggak membantu saya (mendukung PAS). Daripada saya yang keluar lebih baik Ibu Gustina saja yang keluar dari Kantor Kelurahan Simpang Tiga,“ ujarnya dengan nada lirih.
Ditambahkan Gustina, bentuk intimidasi dan provokasi dari Lurah Simpang Tiga adalah agar warga Pekanbaru tak salah memilih, dengan menggunakan dalil Al-quran “Arrizalu Qawwamuna ‘Ala Nissa” dengan tujuan melarang memilih pemimpin dari kaum perempuan. “Perempuan tak bisa menjadi pemimpin, hanya sebagai penghuni dapur. "Pernyataan itu sangat bertentangan dengan kata batin saya, Pak Hakim," kata Gustina.
Gustina mengatakan setiap proposal yang diajukan oleh masyarakat kepada tim pemenangan Berseri bahkan ke Gubernur, Lurah dan Camat tidak mau menandatangani. Sedangkan proposal masyarakat yang diajukan kepada Walikota Pekanbaru dan tim pemenangan PAS, Lurah dan Camat mau menandatanganinya.
Sementara saksi Noverius mengaku dirinya dimutasikan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pekanbaru, karena menolak permintaan Walikota Pekanbaru untuk mencabut izin survei, yang sudah dikeluarkan dan pernah didatangi seseorang yang diindikasikan utusan dari Walikota Pekanbaru. “Utusan itu menanyakan keberpihakan saya dalam pilkada Pekanbaru dan saya katakan netral,“ ujar Noverius.
Tolak Permohonan Andry-Marbaga
Dalam sidang yang diwarnai skors selama 30 menit, MK menolak permohonan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon selaku pemohon independen dengan nomor registrasi 64/PHPU.D-IX/2011. Sebaliknya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan terkait.
Menurut Mahfud, dalam konklusinya berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan terkait beralasan hukum. “Pasangan Andry Muslim dan Marbaga Tampubolon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku pemohon dalam perkara a quo. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,“ ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, amar putusan dibacakan setelah pihaknya melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota.
Menanggapi putusan sela itu, Marbaga Tampubolon berharap apa yang dirasakan, dilihat dan didengar selama sidang di MK, bisa menjadi catatan penyelenggaraan pemilukada Pekanbaru ke depan.
Ditegaskan Marga, KPU Pekanbaru selaku termohon telah sengaja menghalangi pemohon untuk menjadi pasangan calon. Sebab tanpa klarifikasi dan tidak menindaklanjuti surat KPU telah menerbitkan dan tetap menggunakan SK No.25/KPU/IV/2011 tentang penetapan calon pada tanggal 1 April 2011. Padahal klarifikasi dari termohon secara hirarkis atas surat No.663/KPU-PBR-004.435265/IV/2011 disebutkan tertanggal 15 April 2011 pada poin 16 (a), (b), (c) yang ditujukan kepada KPU Provinsi Riau dan seterusnya kepaeda KPU Pusat yang disebutkan atas mengenai surat KPU 206/KPU/IV/2011, tanggal 11 April 2011.
“Seharusnya termohon pada konteks itu, surat dari KPU hirarkis di atasnya tidak pernah ditindaklanjuti dan tidak pernah mengklarifikasi berkas permohonan dari pemohon kepada pemohon serta tetap bersikeras menggunakan SK KPU Pekanbaru No. 25/KPU/IV/2011 tentang penetapan pasangan calon pada tanggal 1 April 2011 dan Berita Acara No 002/KPU/PBR/KKWK/2011,“ ujarnya. (rr1)
JAKARTA (Rakyat Riau) —Melihat mundurnya prestasi beladiri Judo Indonesia di iven mancanegara, almamater Universitas Trisakti kembali menggelar ajang kejuaraan So Nice Judo Trisakti Open. Kampus yang terkenal dengan kampus reformasi itu, menggandeng PT So Good Food yang memproduksi makanan dan minuman siap saji, mensosialisasikan cabang judo itu dengan menyelengarakan acara itu di Mall atau pusat perbelanjaan.
Ketua panitia Kejuaraan Judo Trisakti Open, Andreas Sumbung, dalam jumpa pers, Senin (13/6) kemarin, mengatakan digelarnya kajuaraan Judo di Mall dilatari oleh cabang olahraga judo saat ini tidak sepopuler cabang olahraga beladiri lainnya. Karenanya, untuk mensosialisasikan kembali cabang olahraga yang sempat populer di Indonesia pada tahun 70 hingga 80 an itu maka pihaknya menggelar kejuaraan bertajuk So Nice Trisakti Open Judo Championship, di Mall Pluit Village, 18-19 Juni mendatang..
"Ini adalah tahun kelima kami menggelar kejuaraan Triaskti Open, kali ini kami memilih Mall Pluit Village sebagai lokasi kejuaraan. Sementara peserta yang ikut serta saat ini lebih banyak dari pejudo yang tergabung di klub- klub. Dengan digelar di Mall ini kami berharap ajang sosiaslisasi ini bisa lebih kena ke masyarakat," ujar Andreas didampingi dua mantan atlet judo yakni Raymond Rachili dan Charles Kosim yang juga alumni Trisakti itu.
Lebih lanjut Andreas mengatakan bahwa saat ini sediktinya 300 pejudo dari sejumlah perkumpulan judo yang ada di Jakarta dan Indonesia sudah mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam kejuaraan tersebut. Bahkan diantaranya berasal dari Korea Selatan, Malaysia, Filiphina, dan Singapura. "Tapi kami masih membuka pendaftaran hingga Rabu mendatang," ujar Andreas.
Menurut Sumbung, iven ini sudah tiga kali digelar. “Selama event ini digelar, panitia tidak memberikan hadiah uang tunai kepada para juara. Mereka hanya memperoleh piala dan piagam penghargaan. Khusus kali ini, kata Pak Deny, juara umum akan memperoleh hadiah Rp 10 juta,” tutur Sumbung.
Sementara Charles Kosin berpendapat sosialisasi Judo kepada masyarakat dinilainya perlu dilakukan untuk mempopulerkan kembali cabang olahraga tersebut.
Charles mengakui proses regenerasi atet judo di Indonesia cukup terlambat. Hal itu dilihat dari Indonesia yang baru memulai proses regenerasi yang serius menjelang SEA Games 2011 mendatang, sementara seharusnya proses regenerasi sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu.

“Kami mempertimbangkan akan membawa ke pihak berwajib karena (isu suap-red) itu membawa nama lembaga MK dan sangat menggangu persidangan,“ ujar Akil Mochtar didampingi hakim anggota Hamdan Zoelva dan M. Alim, di kantor MK, Jakarta, Rabu (11/5).
Akil menegaskan dalam menangani perkara sengketa pilkada, MK akan bersikap netral dan fair. “Tak ada apapun dalam perkara di MK. Semua pihak akan memperoleh posisi yang sama,“ ujar mantan politisi Partai Golkar itu.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Raja Sofyan Samad membantah adanya isu suap yang dilontarkan dari pihaknya maupun Syafril Manaf bahwa Ketua KPUD Firdaus Oemar ke Jakarta ke MK untuk menyerahkan dana agar pemenangnya adalah pasangan calon nomor urut 1.
Di hadapan hakim, Sofyan menjelaskan saat 17 April dirinya ditanya Syafril Manaf menyangkut kepergian Firdaus Oemar ke Jakarta. Sofyan mengatakan bahwa Firdaus tugas ke Jakarta, mengikuti penataran pelatihan beracara di MK. “Kenapa dia yang hadir, “ tanya Syafril lagi, seperti dikutip Sofyan.
“Sebenarnya saya keberatan dia yang hadir, karena kita sedang melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun Firdaus bilang sama saya, karena yang punya gelar SH, cuma dirinya, saya minta musyawarah," ujarnya seraya hasil musyawarah anggota KPU Kuansing lainnya menyetujui Firdaus bertugas ke Jakarta. “Setelah itu, saya katakan okelah kalau begitu, atur pembagian tugas. Itulah seperti itu Pak. Saya bilang tidak, yang Mulai, “ kata Sjofjan.
Meski Akil Mochtar mengatakan sebagai saksi telah disumpah di bawah Alqur’an, Sjofjan Samad terus menyangkal adanya isu suap yang membawa nama MK itu. Akil pun semakin gusar, setelah Sofyan Samad dan Syafril Manaf menyangkal telah melontarkan adanya isu suap yang melibatkan nama MK dalam pilkada Kuansing itu.
Ironisnya, Firdaus Oemar mengaku pada 25 April lalu, saat memberikan laporan pertanggungjawab pilkada Kuansing di BPKP Riau yang bekerjasama dengan KPU provinsi Riau, di Jalan Sudirman Pekanbaru, mengaku dirinya didatangi Sofyan Samad dan menginformsikan adanya isu suap itu. “Sebenarnya itu isu yang kedua dilontarkan Ketua KPU,“ ujar Firdaus seraya enggan menyebut kalipertama rumor suap kapan dilontarkan Sofyan Samad.
Pengakuan Sofyan Samad kepada Firdaus kembali terjadi saat usai persidangan kedua pilkada Kuansing di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jum’at (6/5) lalu. “Sampai Jum’at pekan lalu, Sofyan Samad masih mengaku di Sari Pan Pasific Hotel, Jakarta. Bahkan saat itu ada saksi dari anggota saya, dimana Sofyan kembali mengaku adanya isu suap, “ ujarnya.
Dalam keterangan pendahuluan termohon (KPU Kuansing) poin 1d, disebutkan tanggal 8 April 2011 jam 16.00 wib, kantor KPU didatangi masa pendukung nomor 2 dengan meminta hasil perolehan sementara. Pada saat bersamaan berkembang isu menyatakan ketua KPU melarikan diri karena mendapat tekanan dari calon nomor 1. Bahkan ada pernyataan dari tim nomor urut 2 (sdr. Safril Manaf) yang berjumpa dengan ketua KPU Riau saat dalam perjalanan ke Jakarta dari Pekanbaru yang menyatakan bahwa Ketua KPUD Firdaus Oemar ke Jakarta ke MK untuk menyerahkan dana agar pemenangnya adalah pasangan calon nomor urut 1.
Firdaus menyatakan banyak isu miring yang menimpa dirinya khususnya menyangkut politik uang yang berakibat klimaks terjadinya pembakaran kediamannya. Berbagai isu tak sedap itu, jika dibiarkan kata Firdaus akan mengancam keselamatan diriya dan keluarga. “Bahwa apa yang saya rasakan juga dirasakan oleh keluarga saya. Saya meminta perlindungan ke MK dan meminta agar pelaku tindakan anarkis itu diusut tuntas,“ ujarnya.
Sidang pilakda Kuansing, mendengarkan sekitar 10 saksi dari pihak pemohon. Sidang dilanjutkan Kamis (12/5) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari 20 pihak terkait dan lima dari termohon (KPU Kuansing). (rr1)

“Sampai hari ini SKnya belum kita proses karena belum ada pengajuan dari daerah,” kata Dirjen Otda Kemdagri Prof. DR. Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Senin (30/5). Menurut
Djo-sapaan karib Djohermansyah Djohan, dengan belum diterbitkannya SK pelantikan tersebut, maka untuk sementara waktu jabatan Bupati Kunsing dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni Sekda kabupaten setempat. “Karena belum diterbitkan maka untuk sementara waktu Bupati dijabat oleh Plh yakni Sekda Kuansing, “ ujarnya.
Djo enggan menjelaskan alasan sampai dimana proses SK penerbitan pelantikan berada. Yang pasti hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan SK pelantikan Bupati dan Wabup terpilih Kuansing periode 2011-2016.
“Saya tidak tahu SK itu terlambat diajukan atau menyangkut di Gubernur Riau atau di DPRD Kuansing. Karenanya saat ini, SK itu belum bisa diproses, “ ujar djo.
Seusai putusan MK tentang pemilukada Kuansing pada Senin (23/5) lalu, Ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar mengatakan bahwa KPU akan segera melaporkan DPRD Kuansing tentang hasil keputusan MK yang memenangkan KPU dalam gugatan yang diajukan pasangan Mursini-Gumpita.
“Kita ingin lebih cepat. Besok (Selasa lalu-red) segera kita ajukan ke DPRD agar pengajuan untuk penerbitan SK oleh Gubernur Riau kepada Mendagri bisa lebih cepat pula,” katanya. Ditambahkan Djo, jika surat pengajuan dari Gubri diterima pihaknya dan dilampiri hasil keputusan MK, maka SK itu segera diproses.
“Sehingga rencana pelantikan yang dijadwalkan 1 Juni 2011 bisa tercapai”. Kalau yang dijelaskan Firdaus Oemar itu benar, maka KPUD Kuansing memang telah mengajukan pemberitahuan ke DPRD dan DPRD mengajukan ke Gubernur Riau pada Rabu (25/5). Seharusnya Gubri sudah bisa menyurati Mendagri, sehingga pada Jumat (27/5) lalu, SK bisa diproses.
Tetapi, melihat kasibnya waktu, bisa jadi satu instansi membutuhkan paling tidak dua hari kerja. Sebagaimana diketahui, hasil pemilukada Kuansing yang dimenangkan pasangan Suzuki, sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi atas gugatan Mursini-Gumpita. Setelah menjalani beberapa kali sidang, MK berhasil memutus perkara ini seminggu sebelum jadwal pelantikan bupati terpilih.
Pleno KPU Kuansing (14/4) berdasarkan keputusan KPUD Kuansing Nomor: 15/Kpts/KPU/KAB/004/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilukada Kuansing Tahun 2011, menetapkan pasangan nomor urut 1 H Sukarmis-H Zulkifli (Su-Zuki), dari 12 kecamatan berhasil menang di 7 kecamatan, yakni Singingi, Singingi Hilir, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Benai, Logas Tanah Darat dan Kecamatan Cerenti dengan jumlah suara keseluruhan 82.504. Sementara pasangan nomor urut 2, Mursini-Gumpita (MdG) menang di 5 kecamatan, yakni di Kuantan Mudik, Gunung Toar, Pangean, Kuantan Hilir dan Inuman dengan jumlah suara keseluruhan 69.600. (rr01)